Home Hukum Komisaris Dealer Mobil Didakwa Suap Pegawai Pajak Rp1,8 M

Komisaris Dealer Mobil Didakwa Suap Pegawai Pajak Rp1,8 M

Jakarta, Gatra.com - Komisaris Utama PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim didakwa menyuap pegawai pajak senilai USD131.200 atau sekitar Rp1,8 miliar. Suap diberikan untuk menyetujui pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak PT WAE pada tahun 2015 dan 2016.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan memberi atau menjanjikan sesuatu," kata jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2).

Menurut jaksa, uang suap tersebut diberikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 3 Jakarta Yul Dirga, dan tiga pemeriksa pajak KPP PMA 3 Jakarta yakni Hadi Sutrisno sebagai supervisor, Jumari selaku ketua tim, Muhammad Naim Fahmi selaku anggota.

Baca jugaKPK Tahan Tersangka Tersangka Kasus Restitusi Pajak Dealer

Pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan 2016 senilai Rp2,7 miliar. Namun dalam prosesnya terdapat permintaan imbalan atau fee.

Darwin didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Merasa keberatan atas dakwaan tersebut, Darwin akan mengajukan eksepsi. Majelis hakim menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan eksepsi pada Senin, 10 Februari 2020.

724