Jakarta, Gatra.com- Sejak lama persoalan penegakan hukum di Bidang Hak Cipta atas karya Musik di Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah. Pekerjaan rumah tersebut tentunya harus menjadi concern kita semua sebagai warga negara. Khusus mengenai persoalan royalti atas pemanfaatan atau penggunaan karya cipta lagu, Pemerintah melalui Pasal 89 ayat 2 Undang-Undnag nomor 28 Tahun 2014 (UUHC) telah memberikan kewenangan Penarikan, Penghimpunan dan Pendistribusian Royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (disingkat LMKN).
LMKN secara Operasional dijalankan oleh Para Komisioner (10 orang) yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.KI.01.08 Tahun 2019 tanggal 28 Januari 2019 untuk masa bakti 2019-2024. Secara umum, tugas dan tanggung jawab dari LMKN adalah menjalankan tata kelola royalti musik di Indonesia. LKMN memberikan rekomendasi kepada Pemerintah sebelum kebijakan tata kelola (penerbitan ijin operasional, pengumpulan royalti) ditetapkan.
Royalti musik sebagai hak yang melekat pada Hak cipta atas lagu yang digunakan, dimanfaatkan, diumumkan, diperbanyak dan dipertunjukkan di muka umum menjadi bagian esensi dari sistim hak cipta. Mulai dari karaoke, hotel, pusat pembelanjaan, taman hiburan/rekreasi, gerai kopi/minuman, restauran, radio dan televisi tidaklah terbebas dari pembayaran kewajiban atas royalti, termasuk penyajian secara digital karya cipta lagu melalui aplikasi telepon seluler dan internet.
Sejak LMKN berjalan (tahun 2015) sampai dengan hari Ini baru berhasil mengumpulkan royalti sekitar 10 % dari potensi Hak Cipta sebagaimana telah disebutkan diatas. Permasalahan mendasar dari hal tersebut adalah masih banyak pengguna yang belum mematuhi peraturan hukum yang ada. Sebagai bagian dari Sistim Hak Cipta, Kepolisian Republik Indonesia bersama LMKN akan berupaya maksimal dalam menegakkan hukum di bidang Hak Cipta bersama institusi lainnya seperti Kejaksaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Parawisata dan Ekonomi Kreatif.
Melalui Pertemuan dengan Kapolri pada tanggal 3 Februari 2020 Ini, LMKN akan mengkongkretkan program kerja sama dengan jajaran Kepolisian Republik Indonesia dalam menegakkan hukum Hak Cipta, khususnya dalam hal meningkatkan kesadaran para pengguna atau pemanfaatan karya cipta musik untuk membayar royalti. Selain itu LMKN bersama jajaran Kementerian Hukum dan HAM akan mendukung pihak Polri dalam hal peningkatan kapasitas Personil Polri dalam melakukan penyidikan tindak pidana Hak Cipta.
Kapolri Jenderal Idam Azis menyampaikan akan memberikan dukungan penuh pada LMKN dalam hal penegakan hukum Hak Cipta. Adanya kewajiban hukum yang melekat pada setiap karya cipta lagu. Pertemuan ini harus ditindaklanjuti dan dikonkretkan. Pihak Polri akan mengkonsolidasikan jajarannya melalui Bareskrim Mabes Polri dalam memberikan dukungan penuh kepada LMKN.
Ebiet G. Ade (salah seorang Komisioner LMKN) menambahkan bahwa persoalan royalti musik berpangkal pada penegakan hukum. Sudah seharusnya kewajiban royalti musik harus ditegakkan sebagaimana diamanahkan oleh UUHC. Kami di LMKN tentunya akan memberikan dukungan kepada Polri dalam menjalankan undang-undang.
Sebuah pekerjaan yang tidak sederhana bagi kita semua untuk menjalankan amanah di dalam UUHC. Royalti musik sebagai bagian Yang tidak terpisahkan dari sistem Hak Cipta merupakan potret dari peradaban bangsa dalam menghargai karya cipta. LMKN bersama Polri tegakkan hukum Hak Cipta agar pengumpulan dan pendistribusian royalti di Indonesia dapat berjalan sebagaimana mestinya.