Home Hukum Komnas HAM Dikritik karena Sumber Laporan Hanya dari Polisi

Komnas HAM Dikritik karena Sumber Laporan Hanya dari Polisi

Jakarta, Gatra.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi menyayangkan laporan terkait aksi 'Reformasi Dikorupsi' pada September 2019 lalu yang dirilis Komnas HAM hanya menggunakan sumber dari kepolisian. Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, laporan yang menunjukkan aksi di kawasan Jakarta hanya menampilkan sumber dari kepolisian, di antaranya Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Barat, Polres Jakarta Pusat. Nelson mempertanyakan validitas laporan itu.

"Kalau kita melihat apa yang ditemukan Komnas HAM, itu jadi tanda tanya, ketika melihat slide-slide, misalnya di Jakarta, datanya dari sumber, sumbernya Polres Jakbar. Ini dari kepolisian semata. Kita gak bisa menemukan justfikasi dari Komnas HAM ini," kata Nelson di kantor KontraS, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (31/1).

Jika Komnas HAM kesulitan mendapatkan data, maka jangan hanya ambil data dari kepolisian sepihak. Komnas HAM dapat meminta data dari Koalisi Masyarakat Sipil sebagai penunjang dan Nelson mengaku pihaknya telah menyampaikan data ke lembaga itu.

Ia menambahkan, Komnas HAM tidak menggunakan instrumen HAM dalam temuan ini. Misalnya dengan menggunakan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). "Kemudian (penjelasan) hak untuk tidak disiksa tidak ada di sini juga. Itu yang bermasalah menurut kita," terangnya.

Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Ferry Kesuma mengatakan, laporan Komnas HAM lebih banyak memuat teori tentang HAM namun dengan sedikit fakta. Fakta yang disampaikan dalam laporan itu pun menunjukkan adanya demonstrasi, bukan pelanggaran HAM. Padahal, aksi yang berlangsung 24-30 September 2019 itu telah meregang lima nyawa dan puluhan lainnya luka-luka. Bahkan, sebanyak 1.489 orang telah ditangkap tanpa alasan yang jelas.

"Seharusnya yang disampaikan oleh Komnas HAM sebagai penyelenggara negara, ada tidak terjadinya pelanggaran HAM. Karena kunci pemantauan di Komnas HAM yang dimandatkan UU Nomor 39/1999, adalah mencari indikasi dugaan pelanggaran HAM dalam 1.489 orang yang ditangkap itu, berapa yang mengalami penyiksaan, mengapa aksi dibubarkan secara paksa tanpa melalui prosedur yang sesuai," papar dia.

1415