Jakarta, Gatra.com - Jaksa Yadyn Palebangan mengaku dirinya mengetahui sejak awal dan mengikuti kasus komisioner KPU Wahyu Setiawan, tersangka dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024
"Pada prinsipnya saya mengetahui dan mengikuti dari awal dan Alhamdulillah hampir semua proses penyelidikan tertutup, itu SK dari kami pada saat di Deputinya Pak Heru, dan Pak Supardi itu ada SK Tim analisis terkait dengan penyelidikan tertutup. Kalau teman-teman tanyakan itu saya menjawab disini saya memahami dan mengetahui," kata Yadyn di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (31/1).
Menurut Yadyn operasi tangkap tangan atau penyelidikan tertutup yang ada di KPK itu sangat pruden. Disebutkan ada 8 tahapan yang harus dilalui.
"Bagaimana kita menganalisis suatu penyadapan di situ, bagaimana kita menganalisis para pihak, bagaimana kita menganalisis modus operandi, bagaimana kita menganalisis juga sandi komunikasi dan peranan jaksa situ ada dalam setiap penyelidikan tertutup," jelasnya.
Sebelumnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Politikus PDIP Harun Masiku berbuntut panjang. Gara-gara hendak menciduk Harun yang diduga kabur ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada Rabu (8/1) lalu, beredar informasi satu anggota tim OTT beserta satu orang tim analisis yang berasal dari jaksa dicopot dan ditarik ke institusi asalnya. Mereka merupakan tim yang menangani perkara tersebut.
Keduanya yakni, Rosa seorang polisi aktif dan Yadyn, seorang jaksa senior yang didapuk menjadi tim analisis. Keduanya ditarik tanpa alasan yang jelas.
“Infonya Rosa ditarik,” kata seorang sumber di KPK, kepada Gatra.com, Minggu (26/1).
Senada dikatakan sumber lain yang mengetahui ihwal kabar tersebut.
“Iya Rosa ditarik, Yadyn juga ditarik,” ujar sumber tersebut.
Seiring perkembangan kasus, selain Yadyn, jaksa KPK lainnya bernama Sugeng juga ditarik ke Kejaksaan Agung.
Sugeng merupakan ketua tim yang membahas dugaan pertemuan Firli Bahuri yang saat itu masih menjadi Deputi Penindakan di KPK. Firli diduga melanggar prosedur karena secara langsung mengundang dan bertemu Tuan Guru Bajang (Gubernur NTB kala itu), karena diduga terlibat salah satu kasus korupsi di NTB.
Pada saat itu, tim KPK sedang melaporkan kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont. Belakangan, sebelum Firli ditunjuk sebagai ketua KPK, lembaga antirasuah menangguhkan dugaan pertemuan dengan Firli dan saat itu Firli ditarik ke Mabes Polri.