Home Hukum Mulai Hari Ini Pemprov DKI Berlakukan Parkir Ganjil Genap

Mulai Hari Ini Pemprov DKI Berlakukan Parkir Ganjil Genap

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memberlakukan kebijakan parkir ganjil genap di Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

 

"Parkir ganjil genap hanya di Gajah Mada Hayam Wuruk dan berlaku mulai hari ini," kata Syafrin saat dihubungi, Jumat (31/1).

 

Menurut Syafrin, ada 6 titik lokasi di Jalan Gajah Mada yang diberlakukan parkir ganjil genap dan 4 titik di Jalan Hayam Wuruk. Dengan kebijakan tersebut, hanya kendaraan dengan plat nomor yang sesuai tanggal, ganjil atau genap yang diperbolehkan parkir di lokasi tersebut.

 

"Ketika ada pelanggaran otomatis itu kita akan tindak tegas," ujar Syafrin.

 

Adapun, parkir sistem ganjil genap berlaku di jam-jam tertentu. Yaitu pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

 

Syafrin menambahkan, kebijakan parkir dengan sistem ganjil genap dimaksudkan untuk membebaskan trotoar di dua kawasan tersebut dari parkir liar.

"Kita harapkan dengan penataan ini tidak ada lagi parkir yang mengkorupsi ruang jalan dan menimbulkan ketidak aturan," tuturnya.

 

276

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR