Jakarta, Gatra - Perkara dugaan penganiayaan artis Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief yang saat itu merupakan suami Nikita, segera memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jakasel) segera melimpahkan tahap dua kepada Kejaksaan setelah memanggil paksa Nikita.
"Untuk proses lebih lanjut, tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mochammad Irwan Susanto dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1).
Penyidik Polrestro Jaksel akan melimpahkan perkara Nikita setelah berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap (P21). Penyidik memanggil Nikita untuk proses pelimpahan tahap dua karena sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Sebelum penangkapannya, tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali namun tidak hadir," kata Irwan dilansir Antara.
Pemanggilan pertama sebagai tersangka telah dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan pada 2 Januari 2020. Namun Nikita tidak hadir dengan alasan persiapan umrah.
Selanjutnya pemanggilan kedua dilakukan pada 7 Januari 2020, Nikita juga tidak hadir dengan alasan sakit.
Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka tindak penganiayaan yang dilakukan pada 5 Juli 2018 terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Penganiayaan tersebut dilakukan di pelataran parkir di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Nikita melemparkan asbak rokok yang ada di dalam mobil hingga melukai mantan suaminya dengan luka memar dan lecet di dahi atau keningnya.
Akibat perbuatannya, Nikita dikenai Pasal 351 junto 335 KUHP.