Jakarta, Gatra.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menerima kunjungan delegasi Global Commission on Drug Policy (GCDP) membahas persoalan dan mengatasi narkoba di Indonesia.
Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (30/1), menyampaikan, Indonesia berada dalam status darurat narkoba dan sedang melakukan berbagai upaya untuk mengatasinya. Persoalan narkoba juga membuat masalah di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Pasalnya, 60% isi lapas atau rutan adalah pengedar dan pemakai narkoba.
Dalam pertemuan dengan delegasi dari organisasi berkedudukan di Jenewa, Swiss dan didirikan oleh para tokoh dunia sejak Januari 2011 tersebut, Yasonna mengatakan, Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk melakukan pendekatan bagi pengguna narkoba tidak harus dipenjara, tapi bisa direhabilitasi, sehingga lapas dan rutan tidak over kapasitas, mengingat kondisi di dalam lapas dan rutan tidak layak bagi penghuninya.
Selain itu, Yasonna juga mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di dalam rutan dan lapas sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019.
Lebih jauh Yasona dalam pertemuan Rabu kemarin tersebut mengatakan, Pemerintah Indonesia sedang melakukan perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Ketua Global Commission on Drug Policy yang juga Mantan Presiden dan Menteri Dalam Negeri Swiss, Madam Ruth Dreifuss, menyampaikan penghargaan atas pertemuan dengan Menkumham yang secara terbuka telah menyampaikan permasalahan yang dihadapi Indonesia.
Menurut Ruth Dreifuss, Indonesia bisa mencontoh atau belajar dari pengalaman negara-negara lain yang juga menghadapi permasalahan narkoba seperti Swiss, Portugal, dan Ekuador.
Bagi Portugal dan Ekuador, lanjut Ruth Dreifuss, penggunaan narkoba bukan merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena hukum tidak dapat menyelesaikan permasalahan narkoba secara komprehensif. Pendekatan secara kemanusiaan dengan menjelaskan akan bahaya penggunaan narkoba untuk kesehatan lebih efektif.
Sedangkan Komisioner Geoff Galop, yang merupakan mantan Gubernur Australia Barat, menyatakan bahwa perlu dilakukan upaya secara bertahap untuk membuat kebijakan yang efektif di suatu negara.
Atas usulan tersebut, Menkumham Yasonna, menjelaskan bahwa perlu dilakukan kerja sama internasional dan dukungan institusi internasional seperti Global Commission on Drug Policy untuk mengatasi narkoba di Indonesia. Dalam kaitan ini harus dicari pendekatan di Indonesia, khususnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
Delegasi Global Commission on Drug Policy terdiri dari Madam Ruth Dreifuss sebagai Ketua Komisioner yang juga merupakan mantan Presiden dan Menteri Dalam Negeri Swiss, beserta para komisionernya Jose Ramos-Horta, mantan Perdana Menteri dan Presiden Timor Leste; Geoff Galop, mantan Gubernur Australia Barat; Khalid Tinasti, Staf dari Global Commission on Drug Policy.
Adapun Global Commission on Drug Policy fokus untuk melakukan advokasi kebijakan tentang narkoba, yang dikaitkan dengan upaya mencapai sasaran pembangunan berkelanjutan, hak asasi manusia (HAM), kesehatan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut Menkumham Yasonna didampingi Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP), Widodo Ekatjahjana; Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Mualimin Abdi; dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar, P.