Jakarta, Gatra.com - KPK melakukan pemeriksaan terhadap Inspektur Wilayah III Irjen Kemenkumham, Ahmad Rifa'i. Namun pemeriksaan ini bukan sebagai saksi namun untuk melengkapi berita acara keterangan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri enggan memberikan konfirmasi terkait proses pemeriksaan dalam kasus apa saja yang diperiksa.
"Jadi, kita, KPK masih menggali, pengumpulan alat-alat bukti. Jadi, singkatnya masih permintaan keterangan. Mengenai materi apa yang dimintakan keterangan kepada yang bersangkutan, hari ini kami mohon maaf belum bisa menyampaikan karena masih proses berjalan," kata Ali saat konferensi persi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (30/1).
Ali juga belum mengkonfirmasi lebih lanjut berapa orang yang sudah dimintai keterangan.
"Tapi kami konfirmasi ke penyelidiknya memang ada proses penyelidikan."
Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Yasonna Laoly selaku Menkumham atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of Justice, yang diatur dalam pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 12 tahun penjara, dalam kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku.
"Kita melihat ada keterangan yang tidak benar disampaikan oleh Yasonna Laoly ketika dia mengatakan Kementerian hukum dan HAM Harun Masiku telah keluar dari Indonesia 6 Januari, dan belum ada data terkait dengan itu Harun Masiku kembali ke Indonesia," kata perwakilan koalisi dari ICW, Kurnia Ramadhana di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (23/1).