Jakarta, Gatra.com - Deputi Presiden Sarbumusi Sukitman Sudjatmiko, mengatakan bahwa omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), dalam penyusunannya, harus menyeimbangkan kepentingan serikat pekerja dan kepentingan pengusaha.
"Kalau kita merujuk stakeholders ketenagakerjaan, maka mereka, para pekerja, harus dilibatkan dari awal. Ini menyangkut kepentingan," ujar Sukitman saat ditemui usia diskusi publik terkait omnibus law di Jakarta, Rabu sore (30/1).
Sukitman menambahkan, jika isu omnibus law adalah investasi, maka pemerintah harus melibatkan kedua-duanya. Bukan hanya satu pihak saja. Persoalan substansi kalau dari awal sudah tidak dilibatkan, kata Sukitman, bagaimana mau mendapatkan kepercayaan terhadap isi daripada substansi undang-undang itu.
"Dengan tidak dilibatkan, juga tidak diberikan informasi resmi dari pemerintah, sehingga orang akan meraba-raba tidak jelas. Hoaks bertebaran segala macam malah jadi masalah," ujarnya.
Menurut Sukitman, pemerintah juga harus terbuka terhadap masukan-masukan masyarakat. Jika investasi menyangkut prospek terbukanya lapangan kerja, maka pemerintah memiliki PR bahwa terdapat 83,45 juta orang Indonesia yang menganggur.
"Apakah investasi bisa menyelesaikan itu kalau investasi tidak bisa menyelesaikan masalah pengangguran, bagaimana? Kalau untuk tidak menghambat investasi ukurannya apa?" ujarnya.
Untuk itu, kata Sukitman, pemerintah juga harus mengukur apakah RUU Cipta Lapangan Kerja ini bisa menyelesaikan masalah ketenagakerjaan dengan membuka ruang diskusi dengan para pemangku kepentingan.