Home Hukum KPK Tetapkan 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Tersangka

KPK Tetapkan 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Tersangka

Jakarta, Gatra.com - KPK menetapkan 14 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah menyangkut fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, periode 2009-2014 dan atau 2014-2019.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut semua tersangka yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, dan Syamsul Hilal.

Kemudian Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

"Ke-14 Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (30/1).

Ali menyebut para tersangka diketahui atau patut diduga telah menerima hadiah atau janji karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ali mengatakan bahwa penerimaan hadiah itu untuk membuat persetujuan terkait laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara; Persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara; Pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara; dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Atas perbuatannya para tersangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Mantan Gubernur Sumut Pujo dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250.000.000 subsidair 6 bulan. 

Mantan gubernur mengajukan banding. Putusan banding pada Mei 2017 menguatkan putusan PN. 

Pada Juli 2017 jaksa eksekutor pada KPK telah mengeksekusi terpidana ke Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat untuk menjalani pidananya.

Sebelumnya kasus penetapan 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut ini merupakan tahap keempat. Sebelumnya, KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019

370