Home Hukum Komnas HAM Sayangkan Proses Pembentukan Omnibus Law Tertutup

Komnas HAM Sayangkan Proses Pembentukan Omnibus Law Tertutup

Jakarta, Gatra.com - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, tertutupnya proses pembentukan Omnibus Law bertentangan dengan semangat konstitusi negara. Padahal menurut Komnas HAM, Omnibus Law ini akan mengikat hajat hidup orang banyak.
 
"Ini disebut-sebut obat mujarab yang akan menyelesaikan banyak hal. Celakanya obat mujarab ini kan perspektifnya harus kita cek. Apakah perspektifnya mengedepankan hak asasi manusia atau tidak?" katanya di Jakarta, Kamis (30/1).
 
Anam menyebut hingga saat ini tidak ada draft Omnibus Law yang resmi dikeluarkan pemerintah. Malahan, banyak berterbaran draft Omnibus Law yang dinyatakan tidak resmi di media sosial.
 
 
"Awalnya kami di pengkajian Komnas HAM mau mengkaji satu draft yang sudah beredar dimana-mana. Ternyata draftnya itu di-disclaimer bahwa itu bukan draft resmi dan yang menyebarkan mau ditangkap," jelasnya.
 
Padahal, Komnas HAM menyatakan ingin mengkaji dan memberikan masukan pada pemerintah terkait Omnibus Law ini. Anam menyebut, Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja dalam Omnibus Law, berhubungan langsung dengan permasalahan masyarakat yang saat inj telah terjadi.
 
"Kami juga punya berbagai catatan soal substansi, tapi kita tidak bisa mengomentari sesuatu yang tidak resmi. Tapi kami mendengarkan suara berbagai masyarakat termasuk korban. Karena juga namanya RUU Cipta Lapangan Kerja, mau gak mau ngomongin buruh, ngomongin agraria, yang itu karakter di Komnas HAM banyak kasus terkait soal itu," tutupnya.
100