Home Hukum Divonis Penjara 4 Bulan, Lutfi Alfiandi Bebas Hari Ini

Divonis Penjara 4 Bulan, Lutfi Alfiandi Bebas Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus kerusuhan demo RKUHP dan UU KPK, Lutfi Alfiandi dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara selama 4 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Vonis tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menilai, Lutfi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja saat berkerumun di kerumunan massa aksi yang rusuh, setelah diperintahkan mundur sebanyak tiga kali oleh aparat kepolisian.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dede Lutfi Alfiandi dengan pidana penjara selama 4 bulan," kata Hakim Ketua, Bintang Al Seraya saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1).

"Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut. Menetapkan terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan," kata Hakim.

Adapun Jaksa Andri Saputra mengatakan karena hukuman pidana Lutfi dipotong saat berada dalam penahanan, maka Lutfi akan bebas Kamis hari ini.

"Nanti kita eksekusi dulu, tapi saya tanya ke penasihat hukum apakah pikir-pikir karena ada masa waktu 7 hari banding, setelah musyawarah diterima putusannya. Kalau diterima, berati kan udah inkrah, jadi hari ini kita eksekusi. Kita terima lah kan tuntutan kita sama, kecuali dibawah separuh, jadi kita terima setelah kita eksekusi ke Rutan Salemba. Habis maghrib mungkin Lutfi sudah bisa dibebaskan dari Rutan Salemba," jelas jaksa.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri menilai Luthfi diduga melakukan perusakan fasilitas umum milik pemerintah berupa pot bunga, pembatas jalan, dan pagar pembatas jalan, dan melawan petugas kepolisian.

"Pada tanggal September sekitar 19.30 WIB terdakwa bersama teman-teman yaitu Nandang dan Bengbeng yang sebelumnya berhasil dipukul mundur oleh petugas kepolisian," kata Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Pusat, Kamis (12/12).

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Luthfi bukan pelajar dan sudah lulus sekolah. Saat ini dirinya merupakan pencari kerja.

122

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR