Solo, Gatra.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II menangkap tersangka kasus pengemplang pajak. Tersangka dengan inisial AR dan UH ini menggelapkan pajak senilai Rp5,1 miliar.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jateng II, Ikbal Thoha Saleh mengatakan kedua tersangka menggelapkan pajak dengan jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPn) pada periode Januari hingga Desember 2012. Tersangka AR merupakan direktur dari PT KJS yang bergerak di Purwokerto, sedangkan UH merupakan stafnya.
"KJS ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perumahan," ucapnya dalam konferensi pers dengan wartawan pada Kamis (30/1).
Keduanya disangka menggelapkan pajak pada periode 2012 lalu. Setelah proses peringatan secara persuasif, maka surat penyidikan keluar pada tahun 2017. Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Desember 2019 lalu.
"Tapi karena selama 2017 tersangka mengupayakan proses praperadilan, maka prosesnya baru selesai Januari 2020. Penyidik (Diten Pajak) telah menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Purwokerto," ucapnya.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 38 ayat (1) huruf c junto Pasal 39 ayat (1) huruf d junto pasal 39 ayat (1) huruf i junto pasal 43 ayat (1) UU nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 16 tahun 2000 dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.