Jakarta, Gatra.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam meminta pemerintah untuk membuka rancangan Omnibus Law pada publik.
"Pertanyaannya sederhana, pengelolaan Omnibus Law itu mengatur siapa? Itu kan mengatur kita semua. Masak kita yang mau diatur, gak dikasih tahu pengaturannya seperti apa," katanya di Jakarta, Kamis (30/1).
Anam menambahkan, dalam konteks negara demokrasi, keterbukaan informasi serta partisipasi publik harus dikedepankan. Bahkan, tidak dibenarkan adanya keterbukaan publik yang ditentukan oleh waktu.
"Dalam konteks konstitusi, perintah konstitusi itu hak atas keterbukaan informasi, hak atas partisipasi itu lekang oleh ruang dan waktu. Tidak ada hak untuk keterbukaan informasi dan partisipasi menunggu di DPR," tegas Anam.
Setiap warga negara Indonesia, lanjutnya, memiliki hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara dan diatur dalam konstitusi. Karena itu, tidak ada alasan yang membenarkan untuk tidak memberikan hak-hak warga negara.
"Buka akses informasi dan partisipasinya. Gak ada draft resmi yang kita dapat atau draft resmi yang bisa kita akses di web resminya pemerintah, sehingga kita bisa kasih masukan yang baik," jelasnya.
Menurut Anam, akuntabilitas dan partisipasi publik dalam Omnibus Law ini menentukan kualitas demokrasi bangsa. Jangan sampai, dengan mengatasnamakan percepatan investasi, malah mengorbankan demokrasi dan konstitusi bangsa.
"Janganlah atas nama menarik investasi, terus kualitas demokrasi kita menurun. Bahkan sampai melakukan pelanggaran konstitusi. Menggadaikan konstitusi kita loh ini, atas nama investasi," ujarnya.