Jakarta, Gatra.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantaskan Korupsi menyebutkan peran mantan pemain Badminton Indonesia Taufik Hidayat dalam dakwaan eks asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Menurut jaksa sekitar bulan Januari 2018, Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak PRIMA Tommy Suhartanto menyampaikan kepada Manajer Pencairan Anggaran Program Satlak Prima ex officio selaku PPK Program Satlak PRIMA, Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok bahwa ada permintaan uang dari Imam Nahrawi kepada Tommy.
"Tommy Suhartanto meminta kepada Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok menyiapkan uang sejumlah Rp1.000.000.000 untuk diserahkan kepada Imam Nahrawi melalui terdakwa," kata jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Selanjutnya lanjut Jaksa, masih pada bulan Agustus 2018, Tommy meminta Reiki Mamesah yang menjabat selaku Asisten Direktur Keuangan Satlak PRIMA Kemenpora untuk mengambil uang sejumlah Rp1.000.000.000 yang berasal dari anggaran Program Satlak PRIMA kepada Ucok.
"Reiki Mamesah menyerahkan uang tersebut kepada Taufik Hidayat di rumah Taufik Hidayat di Jalan Wijaya 3 No 16 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kemudian uang sejumlah Rp1.000.000.000 tersebut diberikan oleh Taufik Hidayat kepada Imam Nahrawi melalui terdakwa di rumah Taufik Hidayat," jelas jaksa.
Sebelumnya dalam dakwaan Mantan asisten pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa telah menerima gratifikasi bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Ulum diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebesar Rp 8,6 miliar.
Atas perbuatannya Ulum didakwa Pasal 12B ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.