Home Hukum Rancangan Omnibus Law Tertutup, Berpotensi Maladministrasi

Rancangan Omnibus Law Tertutup, Berpotensi Maladministrasi

Jakarta, Gatra.com - Anggota Ombudsman RI (ORI), Ahmad Alamsyah Saragih, mengatakan, akses dokumen rancangan Omnibus Law tertutup atau tidak dipublikasikan secara formal. Bahkan, partisipasi publik dalam proses perancangan ini sangat minim dilakukan pemerintah.

"Mungkin mereka menganggap melibatkan Kadin sudah bagian dari partisipasi, kita gak tahu. Tapi kalau dengan begitu partisipasinya, menurut saya belum cukup," katanya di Jakarta, Kamis (30/1).

Ia menyebut, proses pembentukan Omnibus Law ini berpotensi terjadinya maladministrasi. Pasalnya, dalam Undang-undang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UU P3) Nomor 12 Tahun 2011 mengatur partisipasi publik dalam proses pembentukan regulasi.

Padahal, lanjutnya, ORI sudah mengirimkan surat kepada pemerintah untuk meminta dilakukannya pemaparan draft Omnibus Law ini. Namun, pemerintah menolak dengan alasan belum dibahas dan belum disetujui oleh presiden serta belum adanya arahan dari menteri.

"Ombudsman tidak bertanggung jawab atas proses ini karena kami sudah mengundang dengan baik-baik, dan mereka menolak. Jadi kami akan fokus untuk urusan yang lain, silakan pemerintah ambil semua risikonya. Ya sudah kalau kami undang dan tidak mau untuk memaparkan, ya silakan saja," ujarnya.

Ia mengatakan, banyak aduan kepada ORI yang perlu disampaikan kepada pemerintah sebagai masukan pembentukan Omnibus Law ini. Tanpa adanya partisipasi publik, ORI mempertanyakan apakah Omnibus Law nantinya bisa menjawab permasalahan publik.

"Kira-kira Omnibus Law itu bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang diadukan ini atau tidak? Sesederhana itu, bukan untuk macam-macam, tapi karena memang gak mau," ujar Alamsyah.

244