Jakarta, Gatra.com - Mantan asisten pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa telah menerima gratifikasi bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Ulum diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebesar Rp8,6 miliar.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah total Rp 8.648.435.682," kata Jaksa Ronald Worotikan dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Jaksa menjelaskan, penerimaan gratifikasi itu dilakukan secara bertahap dimana uang senilai Rp300 juta dari Ending. Kemudian Rp4,9 miliar sebagai uang tambahan operasional Imam Nahrawi selaku Menpora periode 2014-2019.
Selain itu juga ada uang senilai Rp2 miliar sebagai pembayaran jasa desain konsultan arsitek kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (PRIMA) Kemenpora RI Tahun Anggaran 2015, sampai dengan Tahun 2016 yang bersumber dari uang anggaran Satlak PRIMA.
Jaksa menyebut ada juga uang senilai Rp1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak PRIMA Kemenpora RI Tahun Anggaran 2016 – 2017 yang bersumber dari uang anggaran Satlak PRIMA.
Supriyono selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode 2017-2018, yang berasal dari pinjaman KONI Pusat memberikan uang senilai Rp400 juta.
"Penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi selaku Menpora periode 2014-2019 yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku penyelenggara negara," jelas Jaksa Ronald.
Pasal 12B ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.