Jakarta, Gatra.com - Mantan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa telah menerima uang suap senilai Rp11,5 miliar guna mempercepat persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Suap tersebut diterima Ulum bersama Imam Nahrawi pada tahun 2018.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang perbuatan berlanjut, telah menerima hadiah atau janji yaitu, terdakwa bersama Imam Nahrawi telah menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp11,5 miliar," kata JPU KPK Ronald Worotikan, dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Menurut jaksa terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Ulum. Proposal pertama bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event Asian Games 2018, dan Asian Para Games 2018.
Sementara proposal kedua terkait dukungan KONI pusat untuk pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Jaksa menyebut uang itu diterima Ulum dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jendral KONI, dan Jhonny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.
"Patut diduga, hadiah tersebut diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI pusat kepada Kemenpora pada 2018, yang bertentang dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Imam Nahrawi selaku Menpora," jelas Ronald.
Atas perbuatannya, Ulum didakwa melanggar Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.