Jakarta, Gatra.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan apresiasi kepada Kepolisian RI yang secara tegas menolak pengembalian penyidik KPK, Kompol Rosa yang sedang sedang menangani perkara strategis di KPK.
Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, sikap ini merupakan bentuk dukungan terhadap kerja KPK dan sikap menghargai independensi KPK atau non-intervensi dalam penanganan perkara dan saling menghargai kelembagaan penegakan hukum.
"ICW mengingatkan kepada Pimpinan KPK agar serius mendukung kerja-kerja tim penyidik KPK dalam membongkar kasus PAW Harun Masiku. Pengembalian Kompol Rosa oleh pimpinan KPK merupakan bentuk tindakan yang jelas-jelas berseberangan dengan upaya menuntaskan skandal PAW tersebut," ujar Kurnia saat dikonfirmasi Kamis (30/1).
Kurnia menambahkan, ICW meminta Pimpinan KPK menjalankan aturan secara benar terkait kepegawaian dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertendensi menyingkirkan orang-orang berintegritas di KPK. "ICW meminta Dewas untuk menjalankan tugas pengawasan jika terdapat upaya-upaya menyingkirkan pegawai-pegawai KPK secara tidak patut atau di luar prosedur yang seharusnya," jelas Kurnia.
Sebelumnya Karopenmas Mabes Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyebutkan pihaknya membatalakn penarikan salah satu Penyidik KPK, Kompol Rosa.
Untuk diketahui, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Politikus PDIP Harun Masiku berbuntut panjang. Gara-gara hendak menciduk Harun yang diduga kabur ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada Rabu (8/1) lalu, beredar informasi satu anggota tim OTT beserta satu orang tim analisis yang berasal dari jaksa dicopot dan ditarik ke institusi asalnya. Mereka merupakan tim yang menangani perkara tersebut.
Keduanya yakni, Rosa seorang polisi aktif dan Yadyn, seorang jaksa senior yang didapuk menjadi tim analisis. Keduanya ditarik tanpa alasan yang jelas. "Infonya Rosa ditarik," kata seorang sumber di KPK, Minggu (26/1).
Hal senada juga dikatakan sumber lain yang mengetahui ihwal kabar tersebut. "Ya, Rosa ditarik, Yadyn juga ditarik," imbuh sumber tersebut.
Seiring perkembangan kasus, selain Yadyn, jaksa KPK lainnya bernama Sugeng juga ditarik ke Kejaksaan Agung. Sugeng merupakan ketua tim yang memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri saat menjabat Deputi Penindakan KPK. Ia memeriksa Firli secara langsung karena diduga menemui Tuan Guru Bajang (Gubernur NTB kala itu).
Padahal saat itu tim KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont. Belakangan, sebelum Firli menjabat sebagai ketua KPK, lembaga antirasuah menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Firli.