Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi dari PT Waskita Karya dalam kasus dugaan subkontraktor fiktif 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Proyek tersebut disinyalir merugikan keuangan negara sekitar Rp100 miliar lebih.
Kelima saksi merupakan pegawai Waskita Karya masing-masing Faqih Usman, Ignatius Joko, Kustopo, Nuhamid, dan Purwanto
"Kelimanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR [Fathor Rachman] dan YD (Yuly Ariandi Siregar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (30/1).
Dalam kasus dugaan korupsi penunjukan subkontraktor pekerjaan fiktif di PT Waskita Karya ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni FR (Fathor Rachman), Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 dan YAS (Yuly Ariandi Siregar), Kepala Bagian Keuangan, dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014.
Sesuai hasil penghitungan sementara yang dilakukan Badan Pemerika Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian keuangan atau perekonomian sekitar Rp186 miliar.
KPK menyangka Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar melanggar Pasal (2) Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Momor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP