Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengganti frase "Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten / Kota" pada Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi "Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten / Kota", yang tertuang dalam Putusan Nomor 48 / PUU-XVII / 2019, yang dibacakan dalam sidang putusan MK, Jakarta, Rabu (29/1).
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan perbedaan itu. Seharusnya, UU Pilkada memutuskan dengan UU Pemilu karena telah mengubah terminologi dan sifat kelembagaan pengawas Pemilu.
"UU Pilkada tidak disesuaikan dengan nomeklatur pengawas kabupaten / kota dalam UU 7/2017 akan mengharuskan ketidakseragaman pengaturan dalam penyelenggaraan pengawasan. Ketidakseragaman dapat disesuaikan pada pergantian dua pengawas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada," katanya di ruang sidang MK.
Dikatakan, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) kabupaten / kota masih termaktub dalam UU No. 1/2015 jo UU No. 8/2015 jo UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Sifat lembaga tersebut di daerah tingkat II adalah ad hoc atau sementara.
Namun, UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang menetapkan lembaga-lembaga penyelenggara Pemilu, mengubah nomenklatur Panwas kabupaten / kota menjadi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten / kota. Tak hanya nama, sifat kelembagaan pun berubah dari ad hoc menjadi permanen.
Sebagai pengganti perubahan nomenklatur Panwas kabupaten / kota menjadi Bawaslu kabupaten / kota, MK juga menentukan jumlah anggota pengawas di tingkat tingkat II yang disetujui UU Pemilu. MK juga mengumumkan keanggotan Bawaslu kabupaten / kota dipilih melalui pemilihan panitia, bukan oleh Bawaslu provinsi.
Ketua Bawaslu Sumatera Barat Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Makassar Nursari, dan Komisioner Bawaslu Ponorogo Sulung Rimbawan.
Para pemohon menilai perbedaan nomenklatur pengawas pemilihan dalam UU Pilkada dengan UU Pemilu menarik pertimbangan hukum. Selain itu, penting juga mencakup pula pemangkasan kewenangan Bawaslu provinsi untuk memillih anggota Panwas kabupaten / kota.
Misalnya, dalam UU Pilkada, Panwas kabupaten / kota beranggotakan tiga orang, sementara UU Pemilu kabupaten / kota Bawaslu, tiga sampai lima orang.