Jakarta, Gatra.com - Pengamat Kajian BUMN, Said Didu mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus dihukum terkait kasus Jiwasraya. Alasannya karena menyebut, semua produk asuransi perlu persetujuan OJK sebelum dipasarkan.
"Pertama, semua produk asuransi perlu persetujuan dari OJK. Kedua, semua pejabat asuransi harus diuji oleh OJK. Komisaris dan direksi harus lolos dari OJK. Jadi penentuan produk dan orang, semua laporan keuangan asuransi dan langkah investasi dimana, berapa, itu perlu dilaporkan ke OJK," kata Said di Jakarta, Rabu (29/1).
Dengan kata lain, lanjutnya, OJK melakukan pengesahan pada semua produk, hingga laporan keuangan asuransi Jiwasraya. Itu artinya, OJK bertanggung jawab atas pengawasan terkait semua operasional yang dikakukan Jiwasraya.
"Tapi kenapa kok OJK ngak disentuh," ucapnya.
Selain itu, Said juga mengatakan terdapat tiga kemungkinan penyebab lolosnya produk-produk cacat Jiwasraya yang disahkan OJK. Pertama, kelalaian OJK dalam melakukan pengawasan terhadap Jiwasraya.
"Kedua, dia (OJK) ikut bermain. Ketiga, ada pihak yang menginstruksikan OJK untuk tetap diam. Apapun dari ketiga kemungkinan itu, OJK tetap salah," jelas Said.
Said menegaskan, jika OJK tidak dihukum, kepercayaan publik akan benar-benar hilang. Bahkan, tidak mungkin lagi untuk memperbaiki kepercayaan publik ke depannya.