Berlin, Gatra.com - Pengadilan Jerman meminta sebuah asrama yang berlokasi di lahan Kedutaan Besar Korea Utara di Berlin ditutup. Asrama tersebut diduga menjadi sumber aliran dana yang masuk ke Pyongyang.
Pengelola asrama menyewa lahan dari Kedubes Korut dengan biaya 38.000 euro atau sekitar US$ 42.157,20 per bulan sejak Tahun 2016. Padahal, perjanjian seperti itu dilarang Dewan Keamanan PBB.
Setelah mengetahui putusan pengadilan, pengelola asrama mengajukan banding. Dia berpendapat bahwa pemerintah kota tidak berwenang untuk meminta asrama tersebut ditutup. Dia juga mengatakan bahwa pihaknya berhenti membayar sewa sejak April 2017.
Namun, pengadilan menguatkan putusannya dengan alasan larangan sewa itu diatur berdasarkan hukum Amerika Serikat (AS) dimana Washington telah menjatuhkan sanksi untuk menghentikan aliran dana masuk ke Pyongyang.
"Kedutaan Besar AS di Berlin telah bekerja keras untuk menutup asrama ini. Sepertinya kita tidak keberatan. Korea Utara berada di bawah sanksi PBB dan Jerman adalah Ketua komite penegakan PBB, " kata Duta Besar AS untuk Jerman, Richard Grenell, seperti dikutip Reuters, Rabu (28/1).
Diketahui, Gedung Kedubes Korea Utara merupakan warisan perang dingin dari hubungan diplomatik Korea Utara dengan Komunis Jerman Timur. Gedung tersebut terus digunakan sejak penyatuan kembali Jerman pada tahun 1990 dengan salah satu bangunannya berubah menjadi asrama berbiaya rendah yang populer dengan backpacker.