Home Hukum Jaksa Yadyn Akui Ingin Tuntaskan Tugasnya di KPK

Jaksa Yadyn Akui Ingin Tuntaskan Tugasnya di KPK

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Yadyn Palebangan mengaku ingin menyelesaikan tugasnya di KPK sebelum kembali ke Kejaksaan.

"Kami berharap untuk diberikan kesempatan menyelesaikan tugas-tugas kami di KPK sebelum melaksanakan tugas di Kejaksaan sebagai tanggung jawab pelaksaan tugas kami," ujar Yadyn saat diminta tanggapan di Jakarta, Rabu (29/1).

Yadyn juga berterima Kasih kepada Pimpinan KPK baik yang periode baru maupun periode sebelumnya atas bimbingan pelaksanaan tugas melalui pengabdian diri di KPK.

"Kami mengapresiasi langkah Jaksa Agung terkait ini sebagai bagian dari perlindungan peningkatan Kejaksaan menuju Adhyaksa Emas 2020. Sebagai abdi negara kami siapkan di mana saja dan tidak ingin menggunakan ini berpolemik lebih jauh," jelasnya.

Sebelumnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Politikus PDIP Harun Masiku berbuntut panjang. Gara-gara hendak menciduk Harun yang diduga kabur ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada Rabu (8/1) lalu, beredar informasi satu anggota tim OTT beserta satu orang tim analisis yang berasal dari jaksa dicopot dan ditarik ke institusi asalnya. Mereka merupakan tim yang menangani perkara tersebut.

Keduanya yakni, Rosa seorang polisi aktif dan Yadyn, seorang jaksa senior yang didapuk menjadi tim analisis. Keduanya ditarik tanpa alasan yang jelas. 

“Infonya Rosa ditarik,” kata seorang sumber di KPK, kepada Gatra.com, Minggu (26/1).

Senada dikatakan sumber lain yang mengetahui ihwal kabar tersebut. 

“Iya Rosa ditarik, Yadyn juga ditarik,” ujar sumber tersebut.

Seiring perkembangan kasus, selain Yadyn, jaksa KPK lainnya bernama Sugeng juga ditarik ke Kejaksaan Agung. 

Sugeng merupakan ketua tim yang membahas dugaan pertemuan Firli Bahuri yang saat itu masih menjadi Deputi Penindakan di KPK. Firli diduga melanggar karena secara langsung mengundang dan bertemu Tuan Guru Bajang (Gubernur NTB kala itu), karena diduga terlibat salah satu kasus korupsi di NTB.

Pada saat itu, tim KPK sedang melaporkan kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont. Belakangan, sebelum Firliat ditunjuk sebagai ketua KPK, lembaga antirasuah menangguhkan dugaan pertemuan dengan Firli dan saat itu Firli ditarik ke Mabes Polri.
 

112

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR