Home Ekonomi Kasus Asabri, Ada Grey Area

Kasus Asabri, Ada Grey Area

Jakarta, Gatra.com- Wakil Ketua Komisi XI, Eriko Sotarduga mengatakan, terdapat grey area yang dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan dana dengan mudah. Menurutnya, hal tersebut sedang digali oleh Komisi XI. Pasalnya terdapat ketidaksinkronan seputar pengawasan terhadap PT Asabri.

“ Itu di atas peraturan ada undang-undang. OJK bertanggung jawab kepada seluruh institusi keuangan. Ini dalam bentuk pengawasan. Menurut PP, Asabri bukan di bawah OJK. Ini karena ada grey area. Manajemen Asabri bertanggung jawab [seputar hal ini],” katanya seusai rapat dengan PT Asabri di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Oleh karena itu, Eriko berpendapat sebaiknya terdapat penyatuan undang-undang agar aturannya tidak berdiri sendiri. Apabila ini terus berlanjut, maka dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh pihak yang ingin mengambil keuntungan.

“Kesulitan [pemisahan undang-undang] ini celahnya dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab. Pendapatannya bisa di atas Rp1 triliun per tahun. Kita mencoba memutus rantai, jangan terulang. Kasus grey area,” ujarnya.

Ia menyayangkan kondisi tersebut. Padahal pengawasan telah dilakukan secara komprehensif mulai dari komisaris, OJK, Bapepam, BI, dan auditor. Semua ada, seperti udah diaudit yang punya nama baik. Yang menyajikan data seperti apa, jangan menyalahkan auditor. Apakah dari pihak internal tidak ada pengawasan, ini bisa jadi catatan kita,” ucap Eriko.

Eriko menjelaskan, sistem OJK perlu dibenahi, mulai dari penambahan karyawan yang mumpuni dan perizinan. Ia juga tidak menampik apabila nantinya sistemnya akan dibuat seperti di Inggris yakni pemisahan lembaga pengawas keuangan.

181