Jakarta, Gatra.com - Wadah Pegawai (WP) KPK berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat menunda penarikan kedua jaksa yakni jaksa Yadyn Palabangan dan Sugeng.
"Penundaan itu diharapkan setidaknya hingga masa tugas mereka selesai di KPK atau setidaknya hingga pekerjaan yang sedang ditanganinya selesai," ujar Ketua WP KPK Yudi Purnomo saat dikonfirmasi, Rabu (29/1).
Menurut Yudi, Yadyn saat ini masih tercatat sebagai Wakil Ketua Wadah Pegawai KPK periode 2018-2020, sehingga masih ada amanah jabatan yang harus diselesaikan sebelum kepengurusan periode berikutnya terpilih.
Baca juga: Penyidik Polri di KPK Ditarik, Karena Kejar Harun Masiku?
"Sekali lagi kami berharap kebijaksanaan dari Bapak Jaksa Agung untuk mengkaji kembali penarikan tersebut," imbuh Yudi
Sebelumnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Politikus PDIP Harun Masiku berbuntut panjang. Gara-gara hendak menciduk Harun yang diduga kabur ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada Rabu (8/1) lalu, beredar informasi satu anggota tim OTT beserta satu orang tim analisis yang berasal dari jaksa dicopot dan ditarik ke institusi asalnya. Mereka merupakan tim yang menangani perkara tersebut.
Keduanya yakni, Rosa seorang polisi aktif dan Yadyn, seorang jaksa senior yang didapuk menjadi tim analisis. Keduanya ditarik tanpa alasan yang jelas. Infonya Rosa ditarik, kata seorang sumber di KPK, Minggu (26/1).
Hal senada juga dikatakan sumber lain yang mengetahui ihwal kabar tersebut. "Iya Rosa ditarik, Yadyn juga ditarik," imbuh sumber tersebut.
Seiring perkembangan kasus, selain Yadyn, jaksa KPK lainnya bernama Sugeng juga ditarik ke Kejaksaan Agung. Sugeng merupakan ketua tim yang memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri saat menjabat Deputi Penindakan KPK. Ia memeriksa Firli secara langsung karena diduga menemui Tuan Guru Bajang (Gubernur NTB kala itu).
Padahal saat itu tim KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont. Belakangan, sebelum Firli menjabat sebagai ketua KPK, lembaga antirasuah menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Firli.