Home Kesehatan Upaya Bersama Turunkan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III

Upaya Bersama Turunkan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III

Jakarta, Gatra.com- Iuran kelas III BPJS Kesehatan tidak jadi dinaikkan. Berdasarkan hasil rapat antara Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Komisi IX DPR RI pada Desember 2019 memutuskan mengalihkan surplus iuran kelas I dan kelas II untuk membayar selisih iuran kelas III. Selain itu, pemerintah tetap memberikan subsidi kepada Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III.

Meski, setelah itu BPJS Kesehatan tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk PBPU dan BP Kelas III. Hal tersebut lantas mendapatkan penolakan dari masyarakat. Mereka meminta agar iuran Kelas III dikembalikan ke angka semula.

Saat itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengaku pasrah. Ia tidak bisa memegang kendali atas kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.

Namun, pada Selasa (28/1/2020), rapat bersama Dirut BPJS, Polri, Kejagung, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Komisi IX digelar dalam tajuk Forum Group Discussion (FGD). Dalam pertemuan itu disepakati untuk dilakukan diskresi atau kebebasan pengambilan keputusan.

Nantinya, dari hasil rapat itu, Terawan akan mengamati beberapa data sebelum mengambil keputusan. Selain itu, ia juga akan melihat transparansi keuangan BPJS Kesehatan, terutama terkait aset dana jaminan sosial limitatif untuk menambal iuran kelas III.

Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris menuturkan, dalam Undang-Undang BPJS Kesehatan, penggunaan aset jaminan sosial limitatif digunakan untuk pembayaran manfaat atau pembiayaan layanan jaminan kesehatan. Kedua, seputar dana operasional penyelenggaraan program jaminan kesehatan. Ketiga, investasi dalam instrumen investasi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jadi tidak ada di dalam undang-undang itu menyatakan pemanfaatan untuk subsidi peserta lain. Kira-kira seperti itu,” katanya.

820