Jakarta, Gatra.com - Kementerian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Persero, melakukan perjanjian Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Kereta Api Perintis Tahun Anggaran 2020 senilai Rp159,2 miliar. Penandatanganan kontrak ini dilaksanakan di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).
"Ini adalah langkah baik dalam rangka mengeksekusi visi Presiden untuk memastikan konektivitas itu terjadi dimana-mana, tidak terkecuali pada daerah-daerah yang belum punya kemampuan maksimal yang harus disubsidi melalui angkutan perintis ini," ujar Menhub, Budi Karya Sumadi.
Di sisi lain, lanjutnya, kebutuhan akan konektivitas khususnya kereta api itu sangat besar dan di masa mendatang kereta api akan mendominasi angkutan massal di kota-kota besar dan juga antarkota. Sementara itu nilai kontrak mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.
"Dia enyebut turunnya nilai subsidi ini adalah tanda efisiensi, karena subsidi adalah stimulasi bagi suatu pergerakan. Jika semakin hari okupansinya makin besar," jelas Menhub, pendapatan dari tiket juga makin besar sehingga dalam waktu tertentu tidak perlu disubsidi lagi.
"Contohnya di Palembang, sekarang ini subsidinya Rp90 miliar, sekarang pendapatannya sudah Rp60 miliar. Dalam dua tahun diyakini akan melampaui itu, jadi subsidinya dapat kita alihkan ke tempat-tempat yang lain," tuturnya.
Secara lebih lanjut dia menjelaskan, subsidi ini akan dialokasikan untuk kereta api perintis yang terdiri dari KA Bathara Kresna lintas Purwosari - Wonogiri Jawa Tengah, KA Cut Meutia lintas Krueng Mane Krueng Geukueh Aceh Utara, KA Lembah Anai lintas Kayutanam - Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Sumatera Barat, KA Minangkabau Ekspres lintas BIM -Padang, dan KA LRT Sumatera Selatan.