Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dicecar dengan 22 pertanyaan. Salah satunya mengenai hubungan dirinya dengan Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
"Ada 22 pertanyaan yang diajukan pada saya. Pertama terkait dengan profil saya, jabatan saya, tugas kewenangan dan kewajiban saya," kata Arief usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).
"Kedua terkait relasi saya dengan Pak Wahyu, cara kerja saya dengan Pak Wahyu dan para anggota KPU," ujar Arief.
Arief menyebut, bahwa penyidik KPK juga menanyakan mengenai cara KPU merespon dan menjawab setiap surat-surat dari PDI Perjuangan, dalam perkara suap pengganti antar waktu (PAW) yang menyeret Wahyu dan Politisi PDIP Harun Masiku.
Arief menegaskan bahwa siapapun bisa mengajukan PAW. Namun pengajuan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pokoknya KPU bertindak sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku," jelasnya.
Menurut Arief, undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan calon terpilih yang berhalangan tetap bisa digantikan KPU. Kursinya menjadi jatah calon bersuara terbanyak kedua.