Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rosa, ditarik kembali ke institusinya, Polri. Penarikan Rosa dilakukan bersama dua jaksa KPK dari Kejaksaan Agung, Sugeng dan Yadyn.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, penugasan Rosa di lembaga antirasuah itu berdasarkan surat perintah (sprin) dari Polri. Asep menyebut, sprin itu memiliki limit waktunya setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai penyidik.
"Jadi penarikan ini pun juga didasari pada batas waktu yang memang penyidiknya telah usai laksanakan tugas di KPK dan ada juga yang dibutuhkan Polri untuk jadi penyidk di kepolisian," kata Asep di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).
Baca juga: Harun Masiku Buron, Firli: Pasti akan Kami Tangkap
Asep menjelaskan, masa berlaku sprin Rosa berakhir pada 23 September 2020. Meski masih ada sisa waktu hingga delapan bulan lagi di lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu, Polri masih mengkaji penarikan Rosa dan ia belum secara resmi ditarik.
"Jadi secara administrasi masih pendalaman masa tugas bersangkutan. Polri dukung kepada KPK terkait kebutuhan penyidik di mana KPK perlu penguatan penyidik dari kepolisian," paparnya.
Sebelumnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Politikus PDIP Harun Masiku berbuntut panjang. Gara-gara hendak menciduk Harun yang diduga kabur ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada Rabu (8/1) lalu, beredar informasi satu anggota tim OTT beserta satu orang tim analisis yang berasal dari jaksa dicopot dan ditarik ke institusi asalnya. Mereka merupakan tim yang menangani perkara tersebut.
Keduanya yakni, Rosa seorang polisi aktif dan Yadyn, seorang jaksa senior yang didapuk menjadi tim analisis. Keduanya ditarik tanpa alasan yang jelas. Infonya Rosa ditarik, kata seorang sumber di KPK, Minggu (26/1).
Hal senada juga dikatakan sumber lain yang mengetahui ihwal kabar tersebut. Iya Rosa ditarik, Yadyn juga ditarik, imbuh sumber tersebut.
Seiring perkembangan kasus, selain Yadyn, jaksa KPK lainnya bernama Sugeng juga ditarik ke Kejaksaan Agung. Sugeng merupakan ketua tim yang memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri saat menjabat Deputi Penindakan KPK. Ia memeriksa Firli secara langsung karena diduga menemui Tuan Guru Bajang (Gubernur NTB kala itu).
Padahal saat itu tim KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont. Belakangan, sebelum Firli menjabat sebagai ketua KPK, lembaga antirasuah menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Firli.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan kembalinya para jaksa ke Kejagung merupakan hal yang lumrah. Menurutnya, KPK tidak bisa menahan-nahan bila Kejagung meminta kembali para pegawainya.
"Setahu saya ada. Saya tadi sudah konfirmasi ke Biro SDM, surat keputusannya belum ada, (jadi) masih bekerja di sini," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1). (Efs)