Home Politik Helmy Yahya: Saya Akan Gugat Dewas TVRI ke PTUN

Helmy Yahya: Saya Akan Gugat Dewas TVRI ke PTUN

Jakarta, Gatra.com - Eks Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya memenuhi panggilan Komisi I DPR RI untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemecatan dirinya oleh Dewan Pengawas (Dewas) TVRI.

Dalam penjelasannya, ia menyinggung begitu mudah seorang Direksi diberhentikan oleh Dewas. Ia mengaku, membuat 27 halaman pembelaan dengan lampiran 1.200 halaman. Namun, belum sampai sebulan ia dipanggil dan diberhentikan.

"Tidak main-main dan saya dibantu kantor pengacara yang terpandang Asegaf Hamzah and Partner. Karena ini menyangkut harga diri saya dan bahwa TVRI harus diselamatkan," kata Helmy di ruang Komisi I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/1).

Baca jugaAlasan Dewas TVRI Berhentikan Helmi Yahya

"Saya sudah cukup puas, dua tahun bisa mengubah TVRI. Tapi apa yang terjadi? Dewas sebenarnya punya waktu 2 bulan dari tanggal 7 Desember 2019 saya masukkan, mereka punya dua bulan untuk menolak atau menerima atau membiarkan. Nggak sampai sebulan saya dipanggil," imbuhnya.

Ia mengaku tidak tahu apakah laporan pembelaan terhadap dirinya dibaca atau tidak. Setelah ia resmi dipecat, seorang anggota Dewas bahkan sampai memblokir Whatshapp-nya agar tidak bisa berhubungan.

"Dibaca atau tidak, yang jelas pembelaan saya ditolak, selesai. Saya resmi tidak lagi menjadi Dirut TVRI. Tidak ada hearing, tidak ada permintaan klarifikasi. Permintaan kami untuk berkomunikasi seperti arahan Komisi I DPR, Kominfo, BPK, Mensesneg, agar diselesaikan baik-baik, tidak ada ruang," lanjutnya.

Dengan demikian, Helmy menegaskan bakal melakukan pembelaan dengan menggugat melalui pengadilan di PTUN. Ia mengaku akan habis-habisan membela nama baiknya.

"Mungkin besok atau lusa saya akan melakukan gugatan melalui pengadilan mungkin PTUN. Saya membela nama baik saya. Saya adalah seorang profesional. Saya sekarang adalah ketua ikatan alumni STAN. Saya tidak boleh cacat. Saya bela sampai kapanpun," tegasnya.

 

238