Cilacap, Gatra.com - Kejaksaan Negeri Cilacap menyiapkan layanan satu pintu untuk mempercepat dan memudahkan layanan kepada masyarakat. Salah satu yang diprioritaskan adalah layanan konsultasi hukum bagi pemerintah desa di Cilacap.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Agus Sugianto Sirait mengatakan langkah ini juga dilakukan untuk mencegah kemungkinan maladministrasi yang berpotensi menjadi delik pidana, terutama dalam pengelolaan keuangan negara berupa dana desa.
Dia mengatakan, di unit layanan satu pintu akan tersedia petugas yang akan melayani masyarakat untuk berkonsultasi. Layanan satu pintu berada di bawah Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Rencanya, layanan satu pintu Kejari Cilacap akan diluncurkan pada awal Februari esok.
“Nanti Datun ini yang mendelegasikan ke lainnya. Misalnya yang butuh ke Pidsus dan sebagainya,” katanya.
Agus mengungkapkan, Kejari banyak menerima laporan terkait dugaan kerugian negara dalam pengelolaan dana desa. Dari laporan tersebut, beberapa di antaranya hanya maladministrasi. Adapun lainnya, berpotensi merugikan negara alias korupsi.
Dalam beberapa kasus, Kejari menganjurkan agar terduga pelaku mengembalikan potensi kerugian keuangan negara karena kesalahan maladministrasi ini. Jika keuangan negara bisa diselamatkan, maka masalah dianggap clear atau selesai.
“Yang penting itu adalah penyelamatan uang negara. Kita preventif,” tandasnya.
Selain menyiapkan layanan satu pintu, sejak dihapuskannya Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPID), Kejari Cilacap juga aktif melakukan sosialisasi hukum ke kepala desa dan perangkat desa di Cilacap. Tujuannya yakni agar tidak ada kasus hukum yang membelit Pemdes lantaran kesalahan administrasi.
“Sosialisasi tidak bisa per desa. Karena petugas kita juga kurang. Jadi Pemdes di satu kecamatan kita kumpulkan. Nah sosialisasi di situ,” ujarnya.