Jakarta, Gatra.com- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebutkan, revitalisasi Monas harus mendapatkan izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Meski belum mendapatkan izin, kontraktor tetap menjalankan tugasnya. Sudah ada beberapa pohon yang ditebang dan menimbulkan kerusakan lingkungan. Apabila kondisi ini berlanjut, Basuki menegaskan akan ada sanksi.
"Seharusnya [adanya] revitalisasi, membuat lebih baik. Itu ada sayembara. Ada desain hasil sayembara. Ternyata hasil sayembara dimodifikasi,"tuturnya di Gedung DPR RI, Selasa (28/1/2020).
Saat ditanya mengenai prosesnya, Menteri PUPR menuturkan, masih menunggu surat dari Pemprov DKI. Meski Sekda DKI Jakarta telah mengirimkan surat, tetapi bukan diserahkan ke Komisi Pengarah.
" Pak Sekda mengirim surat kepada pak Setneg. Hanya memberikan penjelasan tentang pelaksanaan. Dihentikan dulu sembari [menunggu] pak Gubernur mengajukan surat ke Komisi Pengarah," katanya.
Basuki mengatakan, ketua Komisi Pengarah terdiri dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebagai Ketua dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai Sekretaris. Sedangkan anggotanya adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri PUPR, serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Jadi, tugasnya Komisi Pengarah itu menyetujui desain dan anggaran. [Selain itu] mengendalikan pengawasan Taman Merdeka, termasuk Monas,"ujarnya.
Saat ini, Komisi Pengarah sedang melakukan pembahasan dengan beberapa pakar tata kota. Hal ini seputar progress revitalisasi Monas. Setelah Anies mengirimkan surat, maka Komisi Pengarah akan melakukan rapat.