Jakarta, Gatra.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Dia mengaku memberikan keterangan seputar penggantian antarwaktu (PAW) terkait kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024.
"Seputar PAW ya, penggantian calon terpilih dari Riezky Aprilia dengan Harun Masiku," kata Viryan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).
Viryan mengatakan KPU sudah menegaskan bahwa PAW dari almarhum Nazzarudin Kiemas kepada Harun Masiku tidak dapat dilakukan, karena suara banyak kedua jatuh kepada Riezky Aprilia.
"Nggak ada peran, biasa aja, kita sama-sama berpendapat tidak ada hal yang berbeda. Jadi semua anggota KPU RI berpendapat sama bahwa penggantian calon terpilih atau PAW tidak dapat dilaksanakan," ujar Viryan.
Kesepakatan KPU tersebut lahir karena Penyelenggara Pemilu tersebut berpendapat bahwa regulasi yang tertera ialah PAW lahir melalui proses dari legislatif bukan dari partai.
"Ya sama, tidak ada argumen yang berbeda hal tersebut bagi kami, penyelenggara pemilu, itu hal yang sudah lazim dan regulasinya sama sejak dulu sampai sekarang bahwa kalau terkait dengan penggantian antarwaktu itu prosesnya melalui DPR atau DPRD, bukan dari partai ke KPU," jelasnya.
KPK menduga Wahyu Setiawan bersama Agustiani Tio Fridelina menerima suap dari Harun Masiku dan Saeful. Setelah diselidiki, total suap yang diminta Wahyu mencapai Rp900 juta agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.