Home Ekonomi Kemenhub Beri Kebijakan Zero ODOL Hingga Tahun 2022, Menperin : Ini Perkembangan Positif

Kemenhub Beri Kebijakan Zero ODOL Hingga Tahun 2022, Menperin : Ini Perkembangan Positif

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajukan permintaan pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menangguhkan program Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL) hingga tahun 2023-2025. Namun, Kemenhub menyatakan hanya bisa menangguhkan program Zero ODOL ini hingga tahun 2022 saja.

Bahkan, kebijakan penangguhan program Zero ODOL hingga tahun 2022 ini hanya berlaku bagi lima sektor industri seperti semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, dan air minum dalam kemasan. Bagi barang produksi lain, program Zero ODOL akan tetap berlaku di tahun 2021 nanti.

Baca jugaAmazon Siap Investasi, Menperin: Dorong Industri Digital

Menurut Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita, permintaan ini diajukan lantaran melihat kesiapan industri untuk menyesuaikan program ini. Penyesuaian yang dilakukan industri, lanjutnya, berarti akan adanya penambahan biaya lagi.

Meskipun begitu, Agus tetap menyetujui keputusan yang diambil Kemenhub untuk menerapkan program ini di tahun 2022 nanti. Ia mengapresiasi langkah Kemenhub yang memberikan fleksibilitas bagi industri terkait ODOL.

"Kemenhub mempunyai political will untuk memberikan fleksibilitas agar industri mempunyai masa transisi yang cukup sehingga Kemenhub memberikan space sampai tahun 2022. saya kira itu suatu perkembangan yang cukup positif," katanya di Jakarta, Selasa (28/1).

Akan tetapi, Agus mengatakan tidak mengetahui adanya ketentuan yang diberikan Kemenhub untuk lima sektor industri tersebut. Pembicaraan yang dikakukannya bersama Menhub sebelumnya, tidak menyebutkan adanya ketentuan ini.

"Saya harus double check lagi karena ketika saya berbicara sama pak Menhub, beliau tidak membatasi lima sektor industri. Beliau hanya mengatakan pada saya bahwa akan diberikan masa transisi sampai tahun 2022," jelas Agus.

Baca jugaAtasi Defisit, Kemenperin Dorong Industri Orientasi Ekspor

Diketahui, dasar hukum utama penanganan ODOL adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015, dan Peraturan Direktur Jendaral Perhubungan Darat Nomor SK.736/AJ.108/2017.

583