Home Politik Revitalisasi Monas, Komisi II DPR Cecar Mensesneg Pratikno

Revitalisasi Monas, Komisi II DPR Cecar Mensesneg Pratikno

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi II fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang mengkritik adanya Revitalisasi monas oleh Pemprov DKI. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno terkait Aset Negara.

Junimart mempertanyakan bagaimana sikap Sekretaris Negara. Pasalnya, yang dilakukan oleh Pemprov DKI sudah tidak patuh pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995.

"Ini sudah tidak patuh Keppres nomor 25 tahun 95. Bagaimana sikap Setneg? Bagaimana hidupnya pohon 190 itu? Itu kan mestinya kita pelihara tapi ditebang oleh Gubernur (Anies Baswedan). Ini bagaimana?" cecar Junimart di ruang Komisi II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/1).

"Apakah penebangan tersebut sudah ada izin dan mendapat izin? Dari komisi pengarah? Jangan dibiarkan pak. Ini kejahatan lingkungan pak, kejahatan penghijauan" imbuhnya.

Junimart juga meminta agar persoalan ini dilaporkan secara pidana, sebagai perkara kejahatan terhadap lingkungan. Sebab, ia menilai Pemprov DKI tidak patuh dengan adanya Keppres. "Masa pohon sudah bagus, sudah besar, bisa menahan asap ditebang begitu saja. Tolong Menteri jangan diam saja. Laporkan secara pidana kejahatan lingkungan. Ini tidak patuh pada Kepres," tegasnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno meminta agar Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta menghentikan sementara proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas). Hal tersebut diungkapkan Pratikno saat menyampaikan keterangan pers kepada awak media di Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara.

Pratikno menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum mendapatkan izin revitalisasi Monas dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Kami dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara memang sudah menerima surat yang dikirim oleh Sekda DKI yang intinya memberitahukan pelaksanaan itu. Jadi secara prosedural memang kami minta kepada Pemprov DKI untuk meminta persetujuan dulu kepada Komisi Pengarah karena itu aturan yang masih berlaku dan tentu saja harus kita taati," kata Pratikno.

Lebih lanjut, Pratikno meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengikuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

"Menurut Keppres Nomor 25 Tahun 1995 ditegaskan bahwa badan pelaksana, dalam hal ini Pemprov DKI, berkewajiban untuk meminta izin dan harus memperoleh persetujuan dari Komisi Pengarah untuk melakukan hal yang ada di dalam kawasan Monas.” jelas Pratikno.

Berdasarkan Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta. susunan keanggotaan Komisi Pengarah terdiri atas:
1.    Menteri Negara Sekretaris Negara: sebagai Ketua merangkap anggota;
2.    Menteri Pekerjaan Umum: sebagai  anggota;
3.    Menteri Negara Lingkungan Hidup: sebagai anggota;
4.    Menteri Perhubungan: sebagai Anggota;
5.    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: sebagai anggota;
6.    Menteri Pariwisata, Pos danTelekomunikasi: sebagai Anggota;
7.    Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta: sebagai Sekretaris, merangkap anggota.

341