Home Ekonomi Minim SDA, Pemkot Tegal Maksimalkan PAD dari Pajak Restoran

Minim SDA, Pemkot Tegal Maksimalkan PAD dari Pajak Restoran

Tegal, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran. Hal ini karena minimnya Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki.

Kepala Bidang Perencanaan Optimalisasi Pendapatan (POP) Badan Keuangan Daerah Kota Tegal Yulia H. Pitna mengungkapkan, realisasi PAD pada 2019 mencapai Rp238 miliar dari target sebesar Rp295 miliar. Dari realisasi tersebut, komponen pajak restoran menjadi salah satu penyumbang pendapatan terbesar.

"PAD dari pajak restoran itu signifikan sekali. Pada tahun 2018 pendapatannya hanya Rp15,3 miliar. Sedangkan realisasi 2019 sampai Rp18,3 miliar," ujar Yulia kepada Gatra.com, Selasa (28/1).

Baca jugaKartu Asuransi Nelayan di Tegal Dinilai Kurang Sosialisasi

Menurut Yulia, peningkatan PAD itu dikarenakan banyaknya restoran-restoran baru yang dibuka di Kota Tegal. Selain itu, sosialisasi kepada wajib pungut atau pemilik restoran juga terus dilakukan.

"Kami juga sedang gencar-gencarnya memasang alat perekaman data transaksi atau taping. Tapi yang paling inti adalah sosialisasi kepada wajib pungut. Alat taping hanya alat bantu," kata Yulia.

Yulia menjelaskan, restoran atau tempat makan yang dipungut pajak yakni restoran dengan omzet mencapai Rp15 juta per bulan.

"Jadi kita muter-muter. Ada restoran baru kita datangi, kita tanya, dan kasih surat panggilan. Kalau belum sampai Rp15 juta, kita beri surat pernyataan kalau omzetnya belum sampai Rp15 juta, dan tetap kita pantau," ujarnya.

Yulia mengatakan, selain bertambahnya jumlah restoran, keberadaan Kota Tegal sebagai kota penyangga daerah-daerah di sekitarnya turut berpengaruh pada sumbangan pendapatan dari sektor pajak restoran.

Baca jugaKeripik Pisang Milenial Tegal Dilirik Pasar Luar Negeri

"Masyarakat Brebes, Slawi dan Pemalang ketika berbelanja itu di Tegal. Otomatis Itu meningkatkan pendapatan dari sektor pajak, terutama pajak restoran, hiburan, dan parkir kalau di mall," ucapnya.

Sedangkan PAD dari pemanfaatan SDA yang dimiliki Kota Tegal menurut Yulia tidak terlalu signifikan. Pendapatan itu berasal dari retribusi di obyek wisata Pantai Alam Indah (PAI). "SDA hanya PAI, masuknya retribusi. Sumbangan ke PAD tidak terlalu signifikan," ujarnya.

Meski begitu, keberadaan PAI tetap diupayakan agar tidak hanya menyumbang PAD dari sektor retribusi, tapi juga dari sektor lain seperti pajak restoran dan hiburan.

"Upayanya, Pak Wali Kota membuat event-event di PAI agar masyarakat dari daerah-daerah di sekitar Kota Tegal datang. Ketika sudah di Tegal, mereka pasti sekalian berbelanja atau makan. Jadi efeknya tidak hanya ke retribusi tapi menggerakkan ekonomi juga," tandas Yulia.

556