Jakarta, Gatra.com - Salah satu keturunan Kerajaan Sumedang Larang yang juga advokat, Hj. Nyi Rd. Riri Purbasari Dewi SH, LL.M, MBA., berpendapat bahwa pihak kopolisian dapat menjerat petinggi Sunda Empire atas dugaan penistaan bendera Merah Putih.
"Jadi, segera jerat Sunda Empire dengan pasal Penistaan Bendera Merah Putih," kata Riri di Jakarta, Selasa (28/1).
Menurutnya, dugaan pelanggaran pidana tersebut sudah sangat jelas. Dalam beberapa acara televisi, video, dan foto di media sosial, seorang petinggi Sunda Empire kerap tampil mengenakan jas bergaya militer yang dibagian lengan kanannya terpasang sebuah badge bendera Merah Putih yang di atasnya ditambahi sebuah gambar.
Penggunaan bendera Merah Putih yang di atasnya ditambahi sebuah gambar, lanjut Riri, juga bisa dilihat di spanduk yang dibentangkan beramai-ramai oleh para anggota dan petinggi Sunda Empire dalam sebuah acara di Bandung. Foto dan video momen tersebut beredar luas di masyarakat.
"Padahal, perbuatan ini dilarang oleh Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan," ungkapnya.
Riri yang juga menjabat Ketua Bidang di Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) dan sebagai Wakil Ketua PBH PERADI, menyampaikan, menurut UU Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 24 huruf D: Setiap orang dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
"Semoga ini bisa dimanfaatkan Polri sebagai pintu masuk, untuk kemudian bisa menemukan berbagai dugaan kejahatan pidana lainnya yang dilakukan Sunda Empire," katanya.
Sebagai orang Sunda, Riri mengaku sangat malu dengan klaim Sunda Empire karena sama sekali tidak sesuai fakta sejarah dan tidak ditunjang oleh hasil kajian ilmiah akademis apapun.
"Sedangkan sebagai seorang Warga Negara Indonesia, saya merasa sangat terganggu dengan berbagai pernyataan dari pihak Sunda Empire. Menurut pendapat saya, berbagai pernyataan mereka tidak bisa diterima logika akal sehat," katanya.
Lebih jauh Riri menyampaikan, berbagai pernyataan mereka patut dicurigai sebagai sebuah pembodohan. Menurutnya, pembodohan dan atau menyebarkan kebohongan apapun bentuknya, adalah sebuah penghianatan terhadap Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 1945
"Bukankah salah satu amanat luhur Proklamasi Kemerdekaan RI adalah untuk Mencerdaskan Kehidupan Bangsa? Karena itulah, saya sangat berharap pihak Kepolisian RI segera dapat menindak pihak Sunda Empire," ujarnya.
Meski demikian, sebagai advokat penegak hukum Riri menyadari bahwa Polri tidak bisa begitu saja menjerat pihak yang menyebarkan kebodohan. Karena, setidaknya sampai saat ini, kebodohan bukanlah sebuah kejahatan pidana.
"Harus ada pasal pidana perundangan yang digunakan sebagai dasar hukum bagi setiap langkah yang diambil Polri. Saya yakin, sampai saat ini Polri masih memutar otak mencari pasal pidana apa yang bisa digunakan untuk menjerat Sunda Empire," katanya.
Selain itu, selama belum ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan Sunda Empire, maka akan sulit bagi Polri untuk bisa segera mengambil sebuah tindakan hukum. Tapi, Sunda Empire tidak boleh terlalu lama dibiarkan begitu saja.
"Harus segera ada tindakan hukum kepada mereka. Kalau dibiarkan, dikhawatirkan masyarakat akan menjadi apatis terhadap aparat penegak hukum. Bahkan bisa mencurigai ini sebagai usaha pengalihan isu," ujarnya.
Lebih parah lagi, jika ini dibiarkan akan menjadi sebuah preseden buruk, sehingga berpotensi akan ditiru dan terus berulang dikemudian hari. "Jadi, Polri harus segera mengambil tindakan terhadap pihak Sunda Empire," ujarnya.