Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 dari PDI Perjuangan, Harun Masiku.
"Enggak ada yang terkait. Kan jelas keputusan kita, dalam surat yang kita putuskan itu, kan enggak bisa diproses PAW," ujar Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).
Menurut Arief terdapat beberapa partai yang mengajukan PAW seperti Menteri Agama dan Menteri Kementerian Kelautan, dan Perikanan yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota DPR.
Baca juga: Komisioner KPU Hasyim Asy'ari Diperiksa Penyidik KPK
"Kalau PAW, seingat saya baru satu (Harun) itu. Oh ada beberapa, karena calon terpilihnya jadi menteri. Nah yang jadi menteri itu kan diajukan PAW. Banyak, ada Edhie Prabowo (Menteri Kementerian Kelautan, dan Perikanan) dan Zainuddin Amali (Menteri Pemuda dan Olahraga)," kata Arief.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan korps antirasuah memanggil Ketua KPU Arief Budiman hari ini. KPK juga memanggil Kabiro Teknis KPU Nur Syarifah, Kabag Penum KPU Yayu Yuliani, dan Kasubag Pemungutan, Penghitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilihan KPU Andi Bagus Wakamaru.
Selain Arief, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz juga turut menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi ini.
"Yang akan disampaikan sesuai dengan apa yang kami perjuangkan selama ini, Perihal penetapan calon terpilih kemudian seputar pergantian antarwaktu yang sudah kami kerjakan kemarin," kata Viryan.
Viryan juga mengatakan akan menjelaskan beberapa pleno terkait PAW yang sudah dilakukan KPU. Dalam pemanggilan ini, Viryan kukuh KPU sudah berjalan sesuai prosedur.