Asahan,Gatra.com- Bupati Asahan, Surya hanya baru memberhentikan 4 ASN dari 12 yang dikenai pemberhentian dengan tidak hormat karena korupsi. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Asahan, Ardiansyah P. Pane mengatakan, dari 12 ASN yang tersandung kasus korupsi itu, sebanyak 8 orang telah diajukan pemberhentiannya ke Bupati Asahan. Namun dari 8 nama itu baru 4 ASN yang telah diberhentikan.
"Ya saya tidak tahu alasannya kenapa tidak semua diberhentikan. Yang kami ajukan itu ada 8 nama. Dari sebanyak 8 ASN ini hanya baru 4 nama yang dikeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentiannya. Sedangkan 4 lagi belum diputuskan,"ujarnya kepada Gatra.com, Senin (27/1).
Ardiansyah menyebutkan, saat ini ada sebanyak 12 nama ASN yang wajib diberhentikan dari jabatannya sebagai pegawai negeri sipil karena tersandung dari ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN tertanggal 13 September 2018, dengan nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.
Sebanyak 12 ASN di lingkungan Pemkab Asahan tersebut sudah memiliki keputusan tetap (inkrah) dari pengadikan. Namun BKD Pemkab Asahan hanya baru bisa mengusulkan 8 nama ASN ke Bupati yang harus diberhentikan sebagai PNS. Lantaran hingga saat ini, BKD Pemkab Asahan belum memperoleh seluruh salinan keputusan tetap dari pengadilan. "Kendalanya di sini. Jadi kita tidak bisa ajukan pemberhentiannya karena masih tersandung salinan keputusan tetap dari pengadilan," jawabnya.
Ardiansyah menjelaskan, dengan demikian dari 12 PNS yang harus diberhentikan, 4 ASN sudah diberhentikan, 4 diantaranya belum diberhentikan meski sudah memiliki salinan keputusan tetap, dan 4 orang ASN lagi belum memiliki salinan keputusan tetap pengadilan.
Dia menyebutkan, pemberhentian dengan tidak hormat terhadap 4 PNS oleh Bupati Asahan tersebut dilakukan tanpa acara resmi seremonial. Namun ditanya lebih lanjut 4 nama ASN yang telah diberhentikan tersebut, Ardiansyah enggan membeberkan. "Pemberhentian dilakukan pada Nopember dan Desember tahun lalu," katanya.