Home Ekonomi Serahkan Sertifikat, Hendi: Jangan Buru-buru Disekolahkan

Serahkan Sertifikat, Hendi: Jangan Buru-buru Disekolahkan

Semarang, Gatra.com - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Senin (27/1) menyerahkan 4.166 sertifikat kepemilikian tanah kepada masyarakat. Dengan penyerahan tersebut berarti total 548.172 bidang tanah yang tersertifikasi atau sekitar 92,29 persen dari total 593.979 bidang tanah tanah di Kota Semarang.

Wali Kota mengatakan, di tahun anggaran 2020 ini Pemerintah Kota Semarang bersama Kantor Pertanahan menargetkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar 8.000 sertifikat, yang secara bertahap akan diselesaikan pada Mei sebanyak 5.000 sertifikat, dan akhir tahun nanti sebanyak 3.000 sertifikat bidang tanah.

Sisanya sebanyak 45.807 bidang atau sebesar 7,71% akan diselesaikan tahun mendatang, sehingga ditargetkan 2021 seluruh bidang tanah di Kota Semarang telah bersertifikat.

"Dengan begitu Kota Semarang disebut akan mampu menjadi pionir PTSL yang rampung lebih awal dari target pemerintah pusat pada tahun 2025, serta target Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2023," kata wali kota yang akrab disapa Hendi ini. 

Pada kesempatan tersebut, Hendi berpesan agar masyarakat yang sudah menerima sertifikat tanah untuk tidak buru-buru memanfaatkan sertifikat itu,  dalam hal ini menjadikannya jaminan hutang ke bank. "Tapi jangan buru-buru “menyekolahkan” (menjaminkan) sertifikatnya untuk mengajukan dana pinjaman. Jika mempunyai usaha produktif, pemerintah akan mendukung usahanya agar lebih meningkat," ujarnya.

Dikatakan Hendi, sertifikat itu merupakan bukti sah kepemilikan atas tanah dan dilindungi undang-undang. Sehingga jika ada makelar tanah, Ia meminta kepada masyarakat untuk laporkan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan.

111