Badung,Gatra.com --- Warga Negara Asing asal Rusia kedapatan menanam ganja di rumah kontrakan jalan Jaya Sari No.23 Lingkungam Pantai Sari, Jimbaran Kuta Selatan Kabupaten Badung. Penanaman ganja dengan cara hidroponik itu diungkap Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar bersama dengan Polda Bali. Aparat mencokok dua WNA Rusia, Iurii Chernov (31) dan Mishel Kvara Tskheliya, (27). Demikian disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Rudi Setiawan,Senin (27/1).
Berdasarkan hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar, WNA Rusia itu menanam ganja serta menjual atau mengedarkan ganja di wilayah Jimbaran Kuta Selatan Badung. "Pada saat dilakukan penggeledahan badan petugas tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka petugas menemukan barang bukti tersebut," katanya.
Menurut keterangan pelaku, barang bukti tersebut adalah miliknya yang ditanam sendiri oleh tersangka di dalam rumah kontrakannya yang sudah ditempati selama 2 tahun.Pelaku selama tinggal di rumah kontrakan tidak pernah memperbolehkan pemilik rumah untuk datang maupun masuk kedalam area rumah, walaupun hanya sekedar untuk bersih-bersih, itu dilakukan untuk menutupi dari pemilik rumah akan adanya tanaman ganja itu.
"Adapun Barang Bukti (BB) yang didapat dari rumah tempat tinggal tersangka dan menanam ganja sendiri: 6 (enam) toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram, 14 (empat belas) pot berisi bibit tanaman ganja, 14 (empat belas) kecambah dalam mangkok kaca kecil," katanya
Modus operandi yang dilakukan, menamam biji ganja awalnya disemai diselembar kapas yang lembab kemudian disimpan dilemari yang tidak ada cahaya, setelah tumbuh seperti kecambah kemudian dipindahkan ketempat khusus.Pelaku diduga menanam ganja dengan menggunakan metode pipa paralon dan metode penanaman dengan cara hydroponik dikombinasi dengan media tanam kompos dan serbuk kayu dalam pot.
"Cara pemeliharaannya, setelah tumbuh tanaman ganja dipindahkan ke polibeks atau pot yang besar di luar rumah sampai usia 3 bulan.Selanjutnya disimpan, setelah usia 3 bulan maka ganja tersebut dipanen kemudian dikeringkan menggunakan media lemari pengering setelah itu disimpan kedalam toples," paparnya.
Berdasarkan data yang disampaikan pelapor bahwa tersangka selama tinggal di Bali belum pernah terlibat perkara pidana atau terjerat kasus hukum. Pelaku menamam ganja dipergunakan sendiri dan diperjual belikan kepada WNA yang berlibur di Bali.
Dia menambahkan, atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta sampai dengan Rp8 miliar.