Home Gaya Hidup Mensos Juliari Upayakan Pekerja Disabilitas Kemensos Lebih Dari 2%

Mensos Juliari Upayakan Pekerja Disabilitas Kemensos Lebih Dari 2%

Jakarta, Gatra com - Data penyandang disabilitas sampai saat ini berjumlah sekitar 20 juta jiwa. Sayangnya, banyak dari penyandang disabilitas ini yang tidak memiliki pekerjaan yang layak. 
 
Namun, dalam pasal 53 ayat satu Undang-undang Penyandang Disabilitas menyebutkan, bahwa pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% difabel dari jumlah pegawai atau pekerja. 
 
Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara angkat bicara soal hal ini. Menurutnya, undang-undang disabilitas, baik yang sudah ada maupun sedang dipersiapkan harus menjadi payung-payung hukumnya yang harus diterapkan, terutama di lingkungan kerja Kementerian Sosial (Kemensos).
 
"Misalnya, di undang-undang ada aturan minimum 2% pegawai kementerian/lembaga adalah penyandang disabilitas. Ya minimal kita harus memenuhi, bahkan kalau bisa lebih dari 2%. Sanggup tidak kita?" ujarnya saat melakukan kunjungan ke Pusdiklat Kemensos, Jakarta Selatan, Senin (27/1).
 
Para penyandang disabilitas dirasa dapat melakukan pekerjaan-pekerjaan yang tidak terlalu memerlukan mobilitas tinggi. Di antaranya call center, kerjaan back office dan administrasi. 
 
"Tapi di samping itu, apakah fasilitas kita sudah ramah terhadap disabilitas. Ini harus diadakan audit. Seluruh fasilitas kita yang ada minimal yang utama seperti balai kemensos atau pusdiklat harus ramah dan mendukung mereka untuk bekerja," imbuhnya.
78