Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahan terhasap tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024.
"WSE (Wahyu Setiawan), ATF (Agustiani Tio Fridelina), dan SAE (Saeful) terkait perpanjangan penahanan Rutan 40 hari sejak tgl 29 Januari sampai dengan 8 Maret 2020," ujar ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (27/1).
Sbeleumnya KPK telah menetapkan 4 orang tersangka. Sebagai penerima Wahyu Setiawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum; Agustiani Tio Fridelina, Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu orang kepercayaan Wahyu. Sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful.
Baca juga: KPK Periksa 4 Saksi Kasus Komisoner KPU Wahyu Setiawan
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli menjelaskan dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan 8 orang pada 8-9 Januari 2020 di Jakarta, Depok, dan Banyumas. Sementara tersangka Harun masih belum diamankan karena belum diketahui keberadaannya dan Harun Masiku masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK.
KPK menduga Wahyu Setiawan bersama Agustiani Tio Fridelina menerima suap dari Harun Masiku dan Saeful. Setelah diselidiki, total suap yang diminta Wahyu mencapai Rp900 juta agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Sebagai penerima Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pemberi suap yakni Harun dan Saeful disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.