Home Hukum Tak Konsisten Berikan Keterangan, Hakim Ancam Tahan Saksi

Tak Konsisten Berikan Keterangan, Hakim Ancam Tahan Saksi

Semarang, Gatra.com -  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Semarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan jual beli jabatan dengan terdakwa Bupati Kudus Non aktif HM Tamzil, Senin (27/1). 

Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ini menghadirkan tiga orang saksi yakni mantan ajudan Bupati Kudus Setya Hendra, Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti, dan Sekretaris Dinas Perdagangan Kudus Andi Imam.
 
Dalam persidangan tersebut, tampak Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Sudiharti dan Sekertaris dinasnya, Andi Imam, saling tuduh satu sama lain.
 
 
Andi Imam menilai, atasannya Sudiharti mengetahui transaksi yang dilakukan antara dirinya dengan ajudan mantan Bupati Kudus, Setya Hendra. Namun, dalam persidangan tersebut Sudiharti membantahnya.
 
"Setelah apel pagi saya pernah laporkan transaksi pemberian uang antara saya dengan saudara Hendra ke saudara Sudiharti," ungkapnya.
 
Sementara itu, dalam persidagang tersebut majelis hakim sempat dibuat geram dengan ketiga saksi yang dihadirkan, karena ketiganya bersikap tidak kooperatif.
 
"Yang konsisten kalau memberi pernyataan, jangan berbelit belit. Ini namanya membiaskan fakta kalau pernyataan di sidang dengan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berbeda," tegas Hakim Ketua Sulistiyono, Senin (27/1).
 
Untuk itu, Sulistiyono mengingatkan kepada ketiga saksi untuk bersikap kooperatif dan memberikan kesaksian yang sebenar benarnya. "Saudara saksi jangan mempersulit ya, saya tidak segan segan menerapkan pasal 21 KUHP, karena saudara mencoba mengaburkan fakta," ancamnya.
543