Batam, Gatra.com - Ratusan pengusaha Usaha Menengah Kecil dan Makro (UMKM) mendatangi Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (27/1).
Mereka mendesak supaya BP Batam dan Bea Cukai Batam mengambil sikap terkait akan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199 tahun 2019.
Aturan yang akan berlaku pada 30 Januari mendatang itu, dinilai akan berdampak buruk pada usaha penjualan online dan jasa pengiriman barang.
Muhammad Ridho misalnya. Lelaki yang sehari-hari menjajakan sepatu melalui akun Instagram ini berpendapat, PMK 199 tahun 2019 menurunkan ambang batas barang impor toko online yang semula $US75 menjadi $US 3 akan membikin usahanya merugi.
"Kalau aturan itu diberlakukan, pelanggan saya yang ada di Pulau Jawa pasti jadi malas belanja. Sebab saya pun secara otomatis akan mematok harga tinggi demi menyesuaikan dengan PMK 199 itu," katanya kepada Gatra.com di Batam.
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam Sumarna menjelaskan, PMK 199 itu diterapkan tak hanya di Batam, tapi di seluruh Indonesia.
"Yang juga musti dipahami adalah, aturan ini diterapkan dengan mempertimbangkan banyak hal. Meski begitu, aspirasi seluruh pedagang online dan jasa pengiriman akan kami tampung," katanya.
Menurutnya, PMK 199 tahun 2019 itu bertujuan untuk membantu perekonomian di dalam negeri. "Sebab, pada kenyataannya barang-barang impor yang membanjiri Indonesia ternyata diproduksi juga di dalam negeri," jelasnya.
Reporter: Fathur Rohman