Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk mengganti jabatan Donny Saragih sebagai pimpinan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI.
Donny sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT. Transjakarta.
Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, Donny telah terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, setiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian.
Selain itu, kandidat juga harus terbukti cakap melakukan perbuatan hukum dengan membuat surat pernyataan cakap melakukan perbuatan hukum.
“Walaupun Donny Saragih telah mengikuti uji kompetensi keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum, ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” kata Faisal di Jakarta, Senin (27/1).
Adapun, BP BUMD sendiri baru menerima laporan tentang status hukum Donny pada Sabtu (25/1). Sementara penunjukan Donny sebagai Dirut Transjakarta dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham pada Kamis (23/1).
“Setelah melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar,” ujar Faisal.
Sebagai gantinya, BP BUMD menunjuk Yoga Adiwinarto menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Transjakarta.