Yogyakarta, Gatra.com – DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut banyak aparat desa belum paham skema dan aturan penyaluran dana keistimewaan atau danais, dana khusus untuk DIY sekitar Rp1 triliun per tahun sesuai status DIY dalam UU Nomor 13 Tahun 2012.
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 131 Tahun 2018 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan Kelembagaan Pemda DIY, desa di DIY berubah menjadi kalurahan. Dengan status ini, perangkat kalurahan bakal mendapat tugas menyangkut keistimewaan DIY, termasuk memperoleh dan mengelola danais.
Namun, DPRD DIY menyayangkan Pemda DIY tidak mesosialisasikan pergub tersebut selama ini. Alhasil perangkat desa dianggap belum siap mengelola danais.
Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi A Suwardi saat jumpa pers di Gedung DPRD DIY usai mengunjugi Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Bantul, Senin (27/1)
“Dari satu desa yang kami kunjungi, kami bisa menggeneralisasi bahwa keseluruhan desa di DIY belum siap menerima danais,” kata Suwardi.
Menurutnya, ketidaksiapan itu ditunjukkan oleh laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Laporan tersebut tak sesuai harapan dan perangkat desa butuh pendampingan untuk menyusun laporan itu.
Dengan kondisi ini, Suwardi pesimistis perubahan nomenklatur desa untuk mendukung keistimewaan DIY juga bisa terwujud tahun ini.
“Aparat desa yang kami temui menyatakan selama ini sama sekali belum pernah mendapat sosialisasi aturan penyaluran danais langsung ke desa sesuai Pergub Nomor 131 Tahun 2018,” kata politisi Partai Golkar ini.
Menurut dia, jika perubahaan nomenklatur dan penyaluran danais ke desa dipaksakan tahun ini tanpa pendampingan inspektorat, aparat desa akan kesulitan dalam mengalokasikan dana yang sebenarnya untuk kesejahteraan masyarakat itu.
Karena itu, Pemda DIY mesti segera berkoordinasi dengan Komisi A. Anggota Komisi A Sudaryanto mengamini pernyataan Suwardi.
Menurutnya, jika Banguntapan yang wilayahnya dekat dengan kota belum mendapat sosialisasi aturan itu, maka kemungkinan kondisi seluruh desa di DIY lebih parah.
“Selain mendapatkan pendampingan, akankah lebih baik lagi bila lurah-lurah nantinya juga mendapatkan reward karena diminta mengelola dana tambahan. Terlebih lagi, danais yang turun nanti tidak diperkenakan untuk infrastruktur seperti halnya ADD,” kata politisi PKB ini.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Maladi sebelumnya menyatakan Kulonprogo sudah menerapkan perubahaan nomenklatur desa menjadi kalurahan. Gunungkidul segera menyusul, Sleman menunggu pemilihan kepala desa April nanti, sedangkan Bantul menunggu pelantikan oleh Pemda DIY.
“Ini hanya perubahan nama saja. Namun secara administrasi desa masih tetap mengacu pada regulasi nasional terutama UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Saat ini regulasi dan skema penyaluran danais ke desa masih dalam penggodokan akhir,” ujarnya.