Home Hukum DIY Ubah Istilah Desa ke Kalurahan, Skema Danais Belum Siap

DIY Ubah Istilah Desa ke Kalurahan, Skema Danais Belum Siap

Yogyakarta, Gatra.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Senin (27/1), melantik ulang 58 kepala desa dan 29 pejabat desa sebagai lurah dan pejabat kalurahan di Kulonprogo seiring perubahan nomenklatur di DIY.

Dampak perubahan ini kalurahan akan menerima dana keistimewaan atau danais, meski hingga kini aturan dan skema penyalurannya belum siap.

Pelantikan lurah se-Kulonprogo digelar dua kali di kompleks Kantor Gubernur DIY. Pertama para lurah dilantik Bupati Kulonprogo Sutedjo di Gedung Pracimantoro dan sesudahnya di Bangsal Kepatihan oleh Gubernur DIY.

“Hari ini jabatan kepala desa di Kulonprogo resmi berganti sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang penetapan kalurahan dan Perbup Kulonprogo Nomor 68 Tahun 2019 tentang pedoman organisasi dan tata kerja kalurahan,” kata Sutedjo.

Kedua aturan itu merujuk Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2019 tentang perubahan nomenklatur di DIY dan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Aturan tersebut bukan hanya mengubah perubahan nomenklatur seperti desa dan kecamatan. Pejabat seperti lurah juga mendapat tambahan tugas menyangkut empat bidang keistimewaan DIY, yaitu pertanahan, kelembagaan, tata ruang, dan kebudayaan.

“Penugasan urusan keistimewaan kepada pemerintah kalurahan ini memperhatikan bentuk dan susunan pemerintah asli DIY dan diharapkan memberikan kontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, lebih khususnya penurunan angka kemiskinan,” jelasnya.

Salah satunya wujud tugas 'istimewa' itu kalurahan bakal menerima kucuran danais dan pejabat kalurahan akan turut mengelola dana yang diterima DIY senilai total Rp1 triliun per tahun itu.

Atas perubahan nomenklatur dan tugas itu, Sutedjo menyatakan tidak ingin mempertanyakan soal penyaluran danais ke kalurahan di Kulonprogo. Dia berharap seluruh pemangku kalurahan mampu menjalankan tugas-tugas aturan keistimewaan DIY.

“Saya tidak akan bicara tentang danais. Monggo (silakan), saya itu terserah Ngarso Dalem (Sultan HB X),” katanya

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Maladi menyatakan usai Kulonprogo, Gunungkidul segera tmenerapkan perubahan nomenklatur ini. Adapun Sleman menunggu pemilihan kepala desa pada April mendatang, sedangkan Bantul tinggal menanti pelantikan oleh Pemda DIY.

“Ini hanya perubahan nama saja. Namun secara administrasi desa masih tetap mengacu pada regulasi nasional terutama UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujarnya.

Meski pejabat sesuai nomenklatur baru telah dilantik, Pemda DIY belum tuntas menyusun aturan skema dan besaran danais untuk kalurahan. 

Menurut Maladi, Pemda DIY menyiapkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur penatausahaan, regulasi, dan teknis penyaluran danais. Regulasi itu sedang dimatangkan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah DIY dan lembaga Paniradya Kaistimewaan.

“Seluruh desa di DIY diharapkan tahun ini sudah menerapkan perubahaan nomenklatur. Selain nanti mendapatkan danais, desa juga masih tetap mendapatkan alokasi dana desa,” katanya.

Saat dihubungi secara terpisah, Sekretaris Daerah Pemkab Bantul Helmi Jamharis menyatakan Bantul sudah memiliki perda dan peraturan bupati untuk perubahan nomenklatur desa. Pemkab Bantul menunggu kesiapan Pemda DIY untuk melantik ulang 75 kepala desa sebagai lurah.

 

828