Home Politik Komisi III Pertanyakan KPK Bisa OTT Tanpa Menyadap

Komisi III Pertanyakan KPK Bisa OTT Tanpa Menyadap

Jakarta, Gatra.com - Komisi III DPR RI mempertanyakan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Sidoarjo. Pasalnya, secara efektif, pimpinan KPK yang baru, bekerja pada 21 Desember 2019 yang lalu.

Yang kemudian dipertanyakan, selama itu, peraturan yang juga berlaku adalah KPK harus meminta izin kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sementara itu, dalam prosesnya OTT akan dilakukan dengan penyadapan. Namun, baik Dewas maupun Pimpinan KPK menyatakan penyadapan masih nol.

"KPK baru mulai bekerja 21 (Desember). Tapi ada tindakan-tindakan apakah ini kekosongan atau bagian dari peninggalan masa lalu? Ini juga biar dijelaskan nantinya," uhar Wakil Ketua Komisi III, Desmond J. Mahesa saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1).

Baca juga: Pasca OTT, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Tiba di Gedung KPK

"Tadi Pak Tumpak (Ketua Dewas) sangat jelas, penggeledahan sekian, penyidikan sekian, penyadapan belum atau nol. Tapi Bupati Sidoarjo kena OTT, dasarnya apa?" tanya Desmond.

Desmond kemudian juga mempertanyakan, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang di OTT tersebut harusnya ada penyadapan dahulu. Akan tetapi, penyadapan disebut belum ada.

"Apakah OTT itu tidak didasarkan pada penyadapan? Ini perlu dijernihkan. Ada kasus-kasus ini yang perlu dijelaskan agar lurus dari pernyataan aneh. Kalo tidak lurus dari pernyataan ada pertanyaan-pertanyaan aneh di publik," papar politisi partai Gerindra itu.

Menanggapi hal tersebut, ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan jika dalam prosesnya meskipun belum melaksanakan penyadapan, penyidik bisa melakukan langkah lain melalui pengaduan.

"Memang benar penyadapan kita masih nol. Namun dalam prosesnya, korupsi itu kan bisa dilaporkan melalui orang dekatnya, bisa saja stafnya ataupun bahkan istrinya," ucap Firli.

 

1179